Melahirkan Putri Sholihah, Salaf, dan Mandiri

Minggu, 13 Februari 2022

KHR. Asnawi



Kelahiran, Nama dan Nasab


KH Raden Asnawi, atau biasa disebut Mbah Asnawi dilahirkan pada hari Jum’at Pon, kisaran tahun 1861 M (1281 H) di daerah Damaran, salah satu desa di kecamatan Kota Kudus, Jawa Tengah. Orang tuanya memberikan nama "Ahmad Syamsyi" bagi dirinya. Nama ayah beliau adalah H. Abdullah Husnin, sedangkan ibu beliau bernama Raden Sarbinah. H. Abdullah Husnin, ayah beliau berprofesi sebagai seorang pedagang konfeksi yang tergolong besar. Apabila dirunut keatas, beliau merupakan ma keturunan ke-14 Sunan Kudus (Raden Ja’far Shodiq) dan keturunan ke-5 KH Mutamakkin Kajen, Margoyoso, Pati, seorang kiyai yang terkenal akan kewaliannya.

Perkembangan dan Pendidikan

Ahmad Syamsyi dikenalkan pada pelajaran agama semenjak kecil oleh orang tuanya, disamping juga mengajarkan cara berdagang. Pada usia15 tahun, sekitar tahun 1876 M. orang tuanya pindah ke Tulungagung Jawa Timur. Di sana ayahnya mengajarkan cara berdagang  berdagang mulai dari pagi hingga siang. Sepulang dari berdagang, mulai dari sore sampai malam hari beliau  mengaji di Pondok Pesantren Mangunsari Tulungagung. Beliau juga pernah mengahi kepada KH. Irsyad Naib, Mayong, Jepara.

Mengajar Ilmu Agama


Sewaktu umur 25 tahun, kira-kira pada tahun 1886 M. Ahmad Syamsi menunaikan ibadah haji yang pertama Sepulangnya dari haji pertamanya, nama Raden Ahmad Syamsi diganti dengan Raden Haji Ilyas.  Nama Ilyas ini kemudian diganti lagi dengan Raden Haji Asnawi, setelah pulang dari menunaikan ibadah haji untuk ketiga kalinya.

Kira-kira umur 30 tahun KHR. Asnawi diajak oleh ayahnya untuk pergi haji yang kedua dengan niat untuk bermukim di tanah suci. Di saat-saat melakukan ibadah haji, ayahnya pulang ke rahmatullah, meskipun demikian, niat bermukim tetap diteruskan selama 20 tahun. Selama itu KHR.Asnawi juga pernah pulang ke Kudus beberapa kali untuk menjenguk ibunya yang masih hidup beserta adik yang bernama H. Dimyati yang menetap di Kudus hingga wafat. Ibunya wafat di Kudus sewaktu KHR. Asnawi telah kembali ke tanah suci untuk meneruskan cita-citanya.

Sepulangnya dari ibadah haji ini, KHR. Asnawi mulai mangajar dan melakukan tabligh agama. Pada setiap Jumu’ah Pahing, sesudah shalat Jumu’ah, KHR. Asnawi mengajar Tauhid di Masjid Muria (Masjid Sunan Muria) yang berjarak + 18 Km dari kota Kudus, dan jalan pegunungan yang menanjak ini ditempuhnya dengan berjalan kaki. KHR. Asnawi juga selalu berkeliling mengajar dari masjid ke masjid sekitar kota saat shalat Shubuh.

Secara khusus KHR. Asnawi juga mengadakan pengajian rutin, seperti Khataman TafsirJalalain dalam bulan Ramadlan di pondok pesantren Bendan Kudus. Khataman kitab Bidayatul Hidayah dan al-Hikam dalam bulan Ramadlan di Tajuk Makam Sunan Kudus. Membaca kitab Hadist Bukhari yang dilakukan setiap jamaah fajar dan setiap sesudah jama’ah shubuh selama bulan Ramadhan bertempat di Masjid al-Aqsha Kauman Menara Kudus, sampai KHR. Asnawi wafat, kitab ini belum khatam, makanya diteruskan oleh al-Hafidh KHM. Arwani Amin sampai khatam. Kegiatan dakwah beliau tidaklah terbatas daerah Kabupaten Kudus saja, melainkan juga menjangkau ke daerah lain seperti Demak, Jepara, Tegal, Pekalongan, Semarang, Gresik, Cepu, dan Blora.

Di antara ilmu yang diutamakan oleh KHR. Asnawi adalah Tauhid dan Fiqih. Karenanya, bagi masyarakat Kudus dan sekitarnya, KHR. Asnawi hingga kini masih selalu diingat melalui karya populernya yang kini dikenal dengan “Shalawat Asnawiyyah.”  Selain itu karya Asnawi seperti Soal Jawab Mu’taqad Seket, Fasholatan Kyai Asnawi (yang disusun oleh KH. Minan Zuhri), Syi'ir Nasihat, Du’aul ‘Arusa’in, Sholawat Asnawiyyah dan syi’iran lainnya juga tetap diajarkan di pengajian-pengajian pesantren dan masjid-masjid hingga saat ini.

Kehidupan di Mekah

Di Mekah, KHR. Asnawi tinggal di rumah Syeikh Hamid Manan (Kudus). Namun setelah menikahi Nyai Hj. Hamdanah (janda Almaghfurlah Syeikh Nawawi al-Bantani), KHR. Asnawi pindah ke kampung Syami’ah. Dalam perkawinannya dengan Nyai Hj. Hamdanah ini, KHR. Asnawi dikaruniai 9 putera. Namun hanya 3 puteranya yang hidup hingga tua. Yaitu H. Zuhri, Hj. Azizah (istri KH. Shaleh Tayu) dan Alawiyah (istri R. Maskub Kudus).

Selama bermukim di Tanah Suci, di samping menunaikan kewajiban sebagai kepala rumah tangga, KHR. Asnawi masih mengambil kesempatan untuk memperdalam ilmu agama dengan para ulama besar, baik dari Indonesia (Jawa) maupun Arab, baik di Masjidil Haram maupun di rumah. Para Kyai Indonesia yang pernah menjadi gurunya adalah KH. Saleh Darat (Semarang), KH. Mahfudz (Termas), KH. Nawawi (Banten) dan Sayid Umar Shatha.

Selain itu, KHR. Asnawi juga pernah mengajar di Masjidil Haram dan di rumahnya, di antara yang ikut belajar padanya, antara lain adalah KH. Abdul Wahab Hasbullah (Jombang), KH. Bisyri Sansuri (Pati/Jombang), KH. Dahlan (Pekalongan), KH. Shaleh (Tayu pati), KH. Chambali Kudus, KH. Mufid Kudus dan KHA. Mukhit (Sidoarjo). Di samping belajar dan mengajar agama Islam, KHR. Asnawi turut aktif mengurusi kewajibannya sebagai seorang Komisaris SI (Syariat Islam) di Mekah bersama dengan kawan-kawannya yang lain.

Pada waktu bermukim ini, KHR. Asnawi pernah mengadakan tukar pikiran dengan salah seorang ulama besar, Mufti Mekah bernama Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau tentang beberapa masalah keagamaan. Pembahasan ini dilakukan secara tertulis dari awal masalah hingga akhir, meskipun tidak memperoleh kesepakatan pendapat antara keduanya. Karena itu KHR. Asnawi bermaksud ingin memperoleh fatwa dari seorang Mufti di Mesir, maka semua catatan baik dari tulisan KHR. Asnawi dan Syeikh Ahmad Khatib tersebut dikirim ke alamat Sayid Husain Bek seorang Mufti di Mesir, akan tetapi Mufti Mesir itu tidak sanggup memberi fatwanya. (sayang, catatan-catatan itu ketinggalan di Mekah bersama kitab-kitabnya dan sayang keluarga KHR. Asnawi lupa masalah apa yang dibahas, meskipun sudah diberitahu).

Melihat tulisan dan jawaban KHR. Asnawi terhadap tulisan Syeikh Ahmad Khatib itu, tertariklah hati Sayid Husain Bek untuk berkenalan dengan KHR. Asnawi. Karena belum kenal, maka Mufti Mesir itu meminta bantuan Syeikh Hamid Manan untuk diperkenalkan dengan KHR. Asnawi Kudus. Akhirnya disepakati waktu perjumpaan yaitu sesudah shalat Jum’ah. Oleh Syeikh Hamid Manan maksud ini diberitahukan kepada KHR. Asnawi dan diatur agar KHR. Asnawi nanti yang melayani mengeluarkan jamuan.

Sesudah shalat Jum’ah datanglah Sayyid Husain Bek ke rumah Syeikh Hamid Manan dan KHR. Asnawi sendiri yang melayani mengeluarkan minuman. Sesudah bercakap-cakap, bertanyalah tamu itu: “Fin, Asnawi?” (Dimana Asnawi?), “Asnawi? Hadza Huwa” (Asnawi ? Inilah dia) sambil menunjuk KHR. Asnawi yang sedang duduk di pojok, sambil mendengarkan percakapan tamu dengan tuan rumah. Setelah ditunjukkan, Mufti segera berdiri dan mendekat KHR. Asnawi, seraya membuka kopiah dan diciumlah kepala KHR. Asnawi sambil berkenalan. Kata Mufti Sayyid Husain Bek kepada Syeikh Hamid Manan: "Sungguh saya telah salah sangka, setelah berkenalan dengan Asnawi. Saya mengira tidaklah demikian, melihat jasmaniahnya yang kecil dan rapih".

Teguh Dalam Berdakwah

Saat menjenguk kampung halamannya, bersama kawan-kawannya KHR. Asnawi mendirikan Madrasah Madrasah Qudsiyyah (1916 M). Dan tidak berselang lama, KHR. Asnawi juga memelopori pembangunan Masjid Menara secara gotong royong. Malam hari para santri bersama-sama mengambil batu dan pasir dari Kaligelis untuk dikerjakan pada siang harinya. Di tengah-tengah melaksanakan pembangunan itulah, terjadi huru-hara pada tahun 1918 H, kejadian ini berbuntut pada penangkapan terhadap KH. Asnawi dan rekannya KH. Ahmad Kamal

Damaran, KH. Nurhadi dan KH. Mufid Sunggingan dan lain-lain, dengan dalih telah mengadakan pengrusakan dan perampasan oleh pemerintah penjajah. Mereka pun akhirnya dimasukkan ke dalam penjara dengan masa hukuman 3 tahun.

Pada zaman penjajahan Belanda, KHR. Asnawi  juga sering dikenakan hukuman denda karena pidatonya tentang Islam serta menyisipkan ruh nasionalisme dalam pidatonya. Begitu juga pada masa pendudukan Jepang. KHR. Asnawi pernah dituduh menyimpan senjata api, sehingga rumah dan pondok KHR. Asnawi dikepung oleh tentara Dai Nippon, dan KHR. Asnawi pun dibawa ke markas Kempetai di Pati.

Meski sering menghadapi ancaman hukuman, namun KHR. Asnawi tidak pernah berhenti berdakwah, amar ma'ruf nahi munkar. Bahkan didalam penjara sekalipun, KHR. Asnawi tetap melakukan amar ma'ruf nahi munkar. KHR. Asnawi tetap membuka pengajian di penjara. Banyak kemudian di antara para penjahat kriminal yang dipenjara bersamanya, kemudian menjadi murid KHR. Asnawi.

Fatwa Larangan Berdasi

Dalam memperjuangkan Islam, KHR. Asnawi memiliki pendirian yang teguh. Prinsip-prinsip hidupnya sangat keras dan watak perjuangnnya terkenal galak, sebab kala itu bangsa Indonesia sedang dirundung nestapa penjajahan kaum kafir. Keyakinan inilah yang dipeganginya sangat kokoh sekali. Bagi KHR. Asnawi, segala hal yang dilaksanakan oleh Belanda tidak boleh ditiru. Bahkan tidak segan-segan KHR. Asnawi memfatwakan hukum agama dengan sangat tegas, anti-kolonialisme, seperti mengharamkan segala macam bentuk tasyabbuh (menyerupai) perilaku para penjajah dan antek-anteknya.

Salah satu diantara fatwanya yang keras ini adalah larangan untuk memakai berdasi dan menghidupkan radio, termasuk menyerupai gaya jalan orang-orang kafir (Belanda dan China). Fatwa larangan berdasinya ini sangat terkenal, hingga suatu ketika KH Saifuddin Zuhri melepaskan dasi dan sepatunya ketika mengunjungi KHR. Asnawi. KH Saifuddin Zuhri kala itu sedang menjabat Menteri Agama, namun demi menghormati KHR. Asnawi, ia bertamu hanya dengan memakai sandal tanpa dasi.

Tawaran Menjadi Penghulu

Pada kisaran tahun 1927 M. KHR. Asnawi membangun pondok pesantren di Desa Bendan Kerjasan Kudus, di atas tanah wakaf dari KH. Abdullah Faqih (Langgar Dalem) dan dukungan dari para dermawan dan umat Islam. Pada tahun ini pula, Charles Olke Van Der Plas (1891-1977), seorang pegawai sipil di Hindia Belanda, pernah datang ke rumah KHR. Asnawi untuk meminta kesediaannya memangku jabatan penghulu di Kudus. Secara tegas KHR. Asnawi menolak penawaran tersebut.

Dalam pandangan KHR. Asnawi, jika dirinya diangkat sebagai penghulu, maka tidak akan lagi dapat bebas melakukan amar ma’ruf nahi mungkar terhadap para pejabat. Beda halnya jika tetap menjadi orang partikelir, ia dapat berdakwah tanpa harus menanggung rasa segan (ewuh pakewuh).

Wafatnya KH Asnawi

KHR. Asnawi berpulang ke rahmatullah pada Sabtu Kliwon, 25 Jumadil Akhir 1378 H. bertepatan tanggal 26 Desember 1959 M. pukul 03.00 WIB. KHR. Asnawi meninggal dunia dalam usia 98 tahun, dengan meninggalkan 3 orang istri, 5 orang putera, 23 cucu dan 18 cicit (buyut). Kabar wafatnya KH.R Asnawi disiarkan di Radio Republik Indonesia (RRI) Pusat Jakarta lewat berita pagi pukul 06.00 WIB. Penyiaran itu atas inisiataif Menteri Agama RI KH Wahab Chasbullah yang ditelepon oleh HM. Zainuri Noor.